
SUTADI RONODIPURO, SP, MM
NIP. 19761026 200701 1 010
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta)
Dispaperta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan.
Dispaperta memiliki fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pangan dan Pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di Bidang Pangan dan Pertanian;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pangan dan Pertanian;
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pangan dan Pertanian;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pangan dan Pertanian;
- pengoordinasian dan pemetaan kawasan rawan pangan;
- pengoordinasian pengembangan penganekaragaman pangan;
- pengelolaan rekomendasi teknis perizinan di Bidang Pangan dan Pertanian;
- penyebaran informasi di Bidang Pangan dan Pertanian;
- monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pangan dan Pertanian;
- pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dispaperta;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dispaperta; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dalam penyusunan
dalam penyusunan